Shalat Jumat, Benarkah Fardhu Kifayah ?
Shalat Jumat, Benarkah Fardhu Kifayah ?
Oleh : Syarifuddin Ismail
Beredar ditengah-tengah juhala’ bahwa shalat Jumat adalah fardhu kifayah bukan fardhu ‘Ain. Hal itu disebabkan karena
salah memahami sebagian teks kitab karena kurang bacaan sehingga berimbas demikian. Adapun dasar sebagian mereka adalah
perkataan Jalaluddin Almahalli dalam kitabnya Kanzul Gharibin –
Syarah Minhaj Nawawi sebagai berikut;
)صلاة الجُمُعة إنما تتعَيَّنُ ( أي تجب وجوبَ عينٍ. وقيل
وجوبُها وجوبُ كفاية )على كلِّ مكلّف( ...اهـ
شرح المنهاج )1(310/ ط الحرمين.
Artinya : Shalat Jumat ia fardhu ‘ain, waqila
fardhu kifayah terhadap setiap mukallaf.
Dari
pernyataan tersebut mereka mengambil kesimpulan adanya pendapat dhaif
yang mengatakan bahwa shalat jumat adalah fardhu kifayah dan ia boleh diamalkan
secara pribadi. Dan ini adalah kesimpulan yang tergesa-gesa tanpa pertimbangan
yang akan menimbulkan kesesatan.
Perlu
diperhatikan bahwa pernyataan bahwa ia fardhu kifayah adalah tambahan/syarahan
dari Imam Mahalli, dan dimatan kitab Minhaj Nawawi itu
sendiri setelah disebutkan hukum shalat jumat adalah fardhu ‘ain, tidak
ditambahkan atau diakhiri dengan tanda khilaf seperti في الأصح, على الأصح atau sebagainya. Hal itu menunjukkan bahwa Imam Nawawi
tidak menganggap adanya khilaf pada masalah hukum shalat jumat. Dengan kata
lain menurut Imam Nawawi ulama sepakat hukum shalat Jumat adalah fardhu
‘Ain.
Abdurrahman Aljaziri
dalam kitabnya Alfiqhu ‘Alal Mazahibil Arba’ah menyebutkan ;
وقد انعقد
الإجماع على أن الجمعة فرض عين
Artinya ; sepakatlah Ijma’ bahwa shalat
Jumat fardhu ‘ain.
Imam
Abdul Wahab Asy sya’rani dalam kitabnya Mizanul Kubra juga
menyebutkan ;
اتَّفق
الأئمةُ على أن صلاةَ الجمعة فرض واجب على الأعيان, وغلطوا من قال هي فرض
كفاية.
Artinya : para imam-imam (mujtahid) sepakat bahwa shalat Jumat hukumnya
fardhu ‘ain, dan salahlah yang mengatakan ia fardhu kifayah.
Imam
Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarhul Muhazzab (5/546) menyebutkan
masalah tersebut secara lebar ;
فالجمعة فرض عين على كل مكلف, هذا هو المذهب,
وهو المنصوص للشافعي في كتُبه, وقطع به الأصحابُ في جميع الطرق إلا ما حكاه القاضي
أبو الطيب في تعليقه وصاحب الشامل وغيرهما
عن بعض الأصحاب أنه غلطٌ. فقال هي فرض كفاية.
قالوا : وسبب غلطُه أن
الشافعي قال "من وجبت عليه الجمعة, وجبت عليه صلاة العيدين". قالوا :
وغلط مِن فهمِه. لأن مرادَ الشافعي مَن خُوطب بالجمعة وجوبا, خوطب بالعيدين
متأكّدًا.
واتفق القاضي أبو الطيب
وسائرُ مَن حكى هذا الوجهَ على غلَطِ قائله.
قال القاضي أبو إسحاق
المروزي : لا يحلُّ أن يحكيَ هذا عن الشافعي, ولا يختلف أنًّ مذهب الشافعي أن
الجمعة فرض عينٍ. ونقل ابن المنذر في كتابَيْه "كتاب الإجماع وكتاب
الإشراف" : إجماع المسلمين على وجوب الجمعة...اهـ
Artinya : Jumat
hukumnya fardhu ‘ain terhadap sekalian mukallaf, ini adalah
pendapat mazhab, Imam Sayfi’i telah mennashkannya (menyebutkan)
didalam beberapa kitabnya. Pendapat ini diikuti oleh para sahabat pada semua thuruq
kecuali thuruq(pendapat) yang dinukilkan oleh Abu Thaib
dalam kitabnya Ta’liq dan pengarang kitab Asyamil dan selain
keduanya yang mengatakan fardhu kifayah dan pendapat ini pendapat yang salah.
Mereka berkata :
penyebab kesalahannya adalah karena salah memahami perkataan Imam Syafi’i
“barang siapa yang wajib jumat atasnya, maka wajiblah shalat ‘aid”.
Mereka berkata : ia
salah memahaminya, karena maksud Imam Syafi’i barang siapa yang wajib
Jumat maka dituntut berat (sunat muakkad) shalat ‘aid.
Abu Thaib dan yang menukilkan
pendapat ini (pendapat jumat fardhu kifayah) sepakat bahwa pendapat ini salah.
Abu Ishaq Almaruzi berkata : tidak halal
menukilkan pendapat ini dari Imam Syafi’i. (Artinya tidak boleh menyandarkan
kepada Imam Syafi’i). Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi’i
bahwa shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain.
Ibnu Munzir menukilkan dalam dua
kitabnya yaitu kitab Ijma’ dan kitab Isyraf bahwa muslimin
sepakat hukum shalat jumat fardhu ‘ain...
Dari nukilan beberapa
kitab diatas maka boleh kita simpulkan bahwa shalat jumat hukumnya wajib ‘ain
secara ijma’. Maka tertolaknya pernyataan para juhala’ yang
mengatakan hukumnya fardhu kifayah dan boleh diamalkan untuk pribadi.
والله أعلم ويهدينا إلى أقوم
الطريق
No comments: