Ghibah Yang Dibolehkan
Ghibah Yang Dibolehkan
Pada dasarnya ghibah/mengumpat
adalah hal yang dilarang dan haram hukumnya, namun ada beberapa kondisi
dan penyebab sehingga ghibah dibolehkan
.
Sebelum melanjutkan
ada baiknya kita ketahui dulu definisi ghibah itu sendiri. Rasulullah
saw bersabda :
أَتَدْرُون الغِيْبَةُ ؟ ذِكْرُكَ أخاكَ بِمَا يكرَهُ,
إن كان فيه ما تقول فقَد اغْتَبْتَهُ. وإن لم يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّه.
رواه مسلم, وأبو داود, وأحمد والترمذي.
Yaitu engkau menceritakan tentang saudaramu sesuatu
yang tidak disukai, jika yang engkau ceritakan benar adanya maka sungguh engkau
telah meghibahnya. Jika tidak benar demikian maka sungguh engkau telah
berdusta atasnya (memfitnahnya).
Berdasarkan hadits tersebut bisa kita simpulkan
bahwa
ghibah adalah menceritakan keburukan dan kekurangan
saudara kita yang memang ia alami, jika ia tidak mengalaminya maka dinamakan dusta
atau fitnah.
Kembali kepada pembahasan dasar yaitu ghibah
yang dibolehkan. Imam Ibnu Hajar Alhaitami menjelaskan dalam kitabnya تَطْهِيْرُ الْعَيْبَة مِنْ دَنَسِ
الْغِيْبَة bahwa ada tujuh (7) penyebab ghibah dibolehkan;
1- Untuk mewaspadai dari aib/kerusakan dan
kekurangan seperti barang dagangan, perempuang yang dipinang, dan lainnya. Maka
boleh menceritakan kekurangan barang yang akan dibeli atau perempuan yang
sedang dipinang.
2- Didhalimi,
menceritakan kepada raja, penguasa, polisi atau orang-orang yang mempunyai
kekuasaan bahwa ada orang yang mendhaliminya.
3- Minta
bantuan untuk mengubah kemungkaran, seperti perkataan : sifulan telah
berbuat mungkar, cegahlah..!
4- Minta fatwa,
seperti mengadu kepada qadhi : istriku telah berbuat demikian,.
5- Orang yang dighibah adalah orang yang mempertonton
kefasiqannya atau ahli bid’ah.
6- Memperkenalkan orang, seperti ada yang bertanya “
si Ali yang mana ya ?”
Lalu kita
menjawab (untuk mengenalkannya bukan menghina)
“ itu yang hitam”.
7- Nasihat yang umum, seperti menerangkan kekurangan
perawi hadist dalam ilmu musthalah hadist, atau kekurangan para saksi,dan lain
sebagainya.
Inilah
penyebab-penyebab ghibah yang dibolehkan dalam islam sebagaimana yang
disebutkan Ibnu Hajar dalam kitabnya تَطْهِيْرُ الْعَيْبَة مِنْ دَنَسِ الْغِيْبَة . Adapun kebanyakan
kitab-kitab yang lain hanya menyebutkan enam (6) perkara tanpa menyebutkan penyebab yang pertama
seperti terdapat dalam hasyiyah I’anatuth Thalibin dan lainnya.
Wallahu a’lam.
No comments: