Ghibah Yang Dibolehkan

03:27


Ghibah Yang Dibolehkan

        Pada dasarnya ghibah/mengumpat adalah hal yang dilarang dan haram hukumnya, namun ada beberapa kondisi dan penyebab sehingga ghibah dibolehkan
.
        Sebelum melanjutkan ada baiknya kita ketahui dulu definisi ghibah itu sendiri. Rasulullah saw bersabda :

أَتَدْرُون الغِيْبَةُ ؟ ذِكْرُكَ أخاكَ بِمَا يكرَهُ, إن كان فيه ما تقول فقَد اغْتَبْتَهُ. وإن لم يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّه.
رواه مسلم, وأبو داود, وأحمد والترمذي.

Yaitu engkau menceritakan tentang saudaramu sesuatu yang tidak disukai, jika yang engkau ceritakan benar adanya maka sungguh engkau telah meghibahnya. Jika tidak benar demikian maka sungguh engkau telah berdusta atasnya (memfitnahnya).
Berdasarkan hadits tersebut bisa kita simpulkan bahwa
ghibah adalah menceritakan keburukan dan kekurangan saudara kita yang memang ia alami, jika ia tidak mengalaminya maka dinamakan dusta atau fitnah.
        Kembali kepada pembahasan dasar yaitu ghibah yang dibolehkan. Imam Ibnu Hajar Alhaitami menjelaskan dalam kitabnya تَطْهِيْرُ الْعَيْبَة مِنْ دَنَسِ الْغِيْبَة bahwa ada tujuh (7) penyebab ghibah dibolehkan;
1-  Untuk mewaspadai dari aib/kerusakan dan kekurangan seperti barang dagangan, perempuang yang dipinang, dan lainnya. Maka boleh menceritakan kekurangan barang yang akan dibeli atau perempuan yang sedang dipinang.
2-   Didhalimi, menceritakan kepada raja, penguasa, polisi atau orang-orang yang mempunyai kekuasaan bahwa ada orang yang mendhaliminya.
3-   Minta bantuan untuk mengubah kemungkaran, seperti perkataan : sifulan telah berbuat mungkar, cegahlah..!
4-   Minta fatwa, seperti mengadu kepada qadhi : istriku telah berbuat demikian,.
5-  Orang yang dighibah adalah orang yang mempertonton kefasiqannya atau ahli bid’ah.
6-  Memperkenalkan orang, seperti ada yang bertanya “ si Ali yang mana ya ?”
    Lalu kita menjawab (untuk mengenalkannya bukan    menghina) “ itu yang hitam”.
7-  Nasihat yang umum, seperti menerangkan kekurangan perawi hadist dalam ilmu musthalah hadist, atau kekurangan para saksi,dan lain sebagainya.

Inilah penyebab-penyebab ghibah yang dibolehkan dalam islam sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar dalam kitabnya تَطْهِيْرُ الْعَيْبَة مِنْ دَنَسِ الْغِيْبَة . Adapun kebanyakan kitab-kitab yang lain hanya menyebutkan enam (6) perkara tanpa menyebutkan penyebab yang pertama seperti terdapat dalam hasyiyah I’anatuth Thalibin dan lainnya.
Wallahu a’lam.

No comments:

Powered by Blogger.