Hal Yang Membatalkan Puasa di era Milenial

02:09
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA KONTEMPORER

Oleh : Tgk. Busairy Rasyidin


Berikut ini adalah kumpulan pendapat-pendapat Ulama mazhab Syafi’i terkait pembatal-pembatal puasa kotemporer yang hukumnya masih samar bagi kebanyakan kaum muslim. Kami telah menyusunnya dari kitab-kitab mereka, sebagai nasehat bagi diri kami pribadi dan kepada kaum Muslimin. Kami beri judul risalah ini dengan “Al-Mufthirat al-Mu’ashirah ‘inda Ulama’ asy-Syafi’iyyah” (Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer Menurut Ulama Mazhab Syafi’i).

1. Ventolin atau Salbu Tamol

Membatalkan puasa. Disebutkan dalam kitab Manahilul Irfan min Fatawa wa Fawaid Syaikh Fadhl bin Abdurrahman (hal. 183),
“Beberapa orang bertanya tentang hukum menggunakan Ventolin di siang hari bulan Ramadhan, apakah hal itu membatalkan puasa?”
Kami jawab, “Bahwasanya hal tersebut membatalkan puasa, akan tetapi boleh digunakan dalam kondisi darurat dengan catatan puasanya harus diqadha di kemudian hari.”

2. Rokok

Disebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (3/84),
“Termasuk hal yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang berbenda seperti asap rokok. Semoga Allah melaknat orang yang membuatnya, karena hal itu termasuk bid’ah yang tercela, juga membatalkan puasa.”

3. Enema dan segala cairan yang dimasukkan ke dalam kemaluan.

Dalam Fiqih Manhaji (2/84) disebutkan, “Enema membatalkan puasa, karena anus adalah saluran yang terbuka.”
Dr. Muhammad Zuhaili dalam kitab Al-Mu’tamad (2/182) berkata, “Jika seseorang memasukkan cairan dalam saluran kencing atau ke dalam vagina, maka puasanya batal.”

4. Nitrogliserin yang ditaruh di bawah lidah sebagai obat angin duduk

Membatalkan puasa. Karena obat tersebut terurai sehingga tercampur dengan air ludah dan masuk ke tenggorokan.

5. Kateter urin dan Ovula

Membatalkan puasa. Karena keduanya adalah benda yang masuk ke jauf.

6. Tetes telinga
Membatalkan puasa. ini adalah pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab Syafi’i. Disebutkan dalam kitab Fiqih Manhaji (2/84), “Tetes telinga membatalkan puasa karena telinga adalah saluran yang terbuka.”

7. Berenang

Berenang berpotensi untuk membatalkan puasa. Ar-Ramli berkata dalam kitab Nihayatul Muhtaj (2/226),
“Jika seseorang tahu dari kebiasaannya ketika renang air akan masuk ke dalam kerongkongannya dan dia tidak mungkin menghindarinya, maka haram baginya untuk menyelam. Dan jika air sampai masuk ke dalam kerongkongan, maka puasanya batal.

8. Permen karet

Dalam hal ini ada perinciannya. Dr. Hasan Hito dalam kitabnya, Fiqih Shiyam (109) 
berkata,
“Adapun permen karet jika sampai terurai sehingga tercampur dengan air ludah dan ditelan oleh orang yang berpuasa sebagaimana permen karet yang ada di zaman sekarang, maka disepakati haram baginya untuk mengunyahnya dan bisa membatalkan puasanya. Adapun jika tidak terurai maka hukumnya makruh dan tidak haram.”

9. Sisa makanan yang ada di sela-sela gigi

Sisa makanan yang ada di sela-sela gigi akan membatalkan puasa seseorang ketika dia menelannya. Disebutkan dalam Fiqih Shiyam (77),
“Sisa makanan yang ada di sela-sela gigi harus dikeluarkan oleh seseorang, karena jika dia menelannya secara sengaja maka puasanya batal menurut kesepakatan mazhab syafi’i.”

10. Mencicipi makanan

Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh. Khatib Asy-Syirbini berkata dalam kitab Mughil Muhtaj (2/168),
“Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk menghindari mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan sampai ke tenggorokannya.”

11. Memakai parfum

Tidak membatalkan puasa. Disebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (3/84),
“Sampainya bau ke dalam hidung tidak membatalkan puasa. Begitu juga jika masuk kedalam mulut seperti bau bukhur dan lain sebagainya, meskipun hal itu dilakukan dengan sengaja karena bau tidak berbenda.

12. Donor darah

Tidak membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan dengan berbekam yang sama-sama tidak membatalkan puasa, begitu juga mengambil darah untuk sampel.

13. Menaruh obat atau salep pada kulit, begitu juga menempel koyo meskipun obat tersebut masuk ke tubuh lewat pori-pori

Tidak membatalkan puasa. Imam an-Nawawi berkata dalam kitab Minhaj (57), “Masuknya minyak ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak membatalkan puasa.”

14. Tetes mata

Tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab syafi’i.
Sayyid Umar Basyri dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Tuhfah (1/404) mengatakan,
“Ahli bedah mengatakan bahwa di sana ada kelenjar yang menghubungkan antara mata dan tenggorokan, hanya saja karena terlalu kecil maka dianggap seperti pori-pori, sehingga puasa tidak batal dengan masuknya sesuatu lewat mata ke tenggorokan.”

15. Suntikan

Tidak membatalkan puasa menurut sebagian ulama kontemporer mazhab Syafi’i.
Dr. Hasan Hito dalam kitab Fiqih Shiyam (87) berkata,
“Suntikan di urat boleh digunakan oleh orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan dengan obat apa pun, dan tidak membatalkan puasa. Karena obat tidak masuk ke dalam tubuh lewat saluran yang terbuka dan urat pun tidak disebut sebagai jauf.”

16. Pasta gigi

Tidak membatalkan puasa. Sayyid Abdullah bin Mahfud Al-Haddad ketika ditanya tentang hal tersebut menjelaskan,
“Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi ketika berpuasa selama dia bisa menjaga supaya pasta gigi tersebut atau ludah yang sudah bercampur dengannya tidak tertelan, dan tidak masalah meskipun rasanya masih ada.”

17. Mencabut gigi atau membersihkannya atau melubanginya

Tidak membatalkan puasa selama orang tersebut tidak menelan serpihan gigi tersebut.

18. Faidah

Seorang perempuan diperbolehkan untuk menggunakan obat penunda haid supaya dia bisa berpuasa secara penuh. Sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Al-Qammath.

 Di sadur dari kitab  Al-Mufthirat al-Mu’ashirah ‘inda Ulama’ asy-Syafi’iyyah karya DR. Labib Najib Abdullah Ghalib.

1 comment:

Powered by Blogger.